Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Al-Zastrouw Budayawan, Dosen Pasca Sarjana UNSIA Jakarta, Kepala UPT Makara Arts Cetre UI Jakarta.
Hari ini 112 tahun silam terjadi peristiwa monumental yang memiliki makna penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut adalah berdirinya perkumpulan Budi Utomo, suatu organisasi sosial yang menggelorakan spirit nasionalisme warga Hindia Belanda hingga timbul semangat perlawanan terhadap kaum penjajah. Spirit nasionalisme inilah yang menyatukan berbagai ras, agama, sejarah, tradisi ke dalam satu semangat merebut kemerdekaan dari kaum penjajah.
Jika merujuk pada konsep nasionalisme Badri Yatim (1999) yang membagi nasionalisme menjadi dua pengertian, yaitu nasionalisme dalam pengertian antropologis-sosiologis dan dalam pengertian politik. Maka, nasionalisme bangsa Indonesia lebih cenderung pada nasionalisme politik, yaitu suatu spirit nasionalisme yang terikat oleh kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi. Dengan kata lain nasionalisme politik adalah menjadikan negara sebagai simbol dan indentitas nasionalisme yang menyatukan identitas etnis, agama, ras, tradisi dan sejarah. Ini berbeda dengan nasionalisme dalam pengertian sosiologis-antropologis yang menjadikan kesamaan ras, bahasa, tradisi, agama dan sejarah sebagai faktor pemersatu.
Asumsi ini diperkuat dengan fakta sejarah terbentuknya nasionalisme bangsa Indonesia. Secara historis, nasionalisme Indonesia terbentuk sebagai ideologi perlawanan (counter ideology) terhadap kolonialisme dan imperialisme yang menyengsarakan kehidupan rakyat. Nasionalisme Indonesia menawarkan berbagai harapan dan imaginasi yang lebih menjanjikan untuk mengubah pengalaman hidup bersama (collective experience) yang penuh penderitaan karena penjajahan. Imaginasi tentang masyarakat yang bebas merdeka dengan tatanan kehidupan yang adil makmur menjadi spirit membangun solidaritas bersama melampaui sekat-sekat etnis, geografis, ideologis, bahasa dan tradisi masyarakat Nusantara yang terjajah.
Dengan kata lain, nasionalisme Indonesia sangat terkait dengan spirit merebut kemerdekaan, perjuangan melepaskan diri dari kaum penjajah untuk membangun suatu negara yang bisa mewujudkan masyarakat ideal yang diimaginasikan bersama oleh seluruh warga bangsa Indonesia. Inilah yang menjadi pijakan dan pengikat terbentuknya nasionalisme bangsa Indonesia, yang oleh Anderson (1983) disebut dengan istilah komunitas yang diimaginasikan (imagined community) dan pengalaman kolektif (collective experience).
Lalu masyarakat ideal macam apa yang diimaginasikan oleh bangsa Indonesia? Merujuk pada Pembukaan UUD'45 alenia dua, masyarakat yang diimaginasikan dan menjadi cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah masyarakat yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Ketika kemajuan tehnologi informasi telah mampu menjebol sekat-sekat geografis dan kultural masyarakat sehingga hubungan lintas negara melampaui sekat nasionalisme politik antar negara, apakah konsep nasionalisme masih relevan? Dengan kata lain, bagaimana relevansi konsep nasionalisme di era digital? Bagaimana bentuk nasionalisme di era digital? Apa yang menjadi pengikat yang bisa menyatukan basionalisme ketika terjadi fenomena pergeseran nasionalisme dari warga bangsa (citizenship) ke warga nett (netizenship)?
Dunia medsos memang telah membuat masyarakat berkontestasi secara bebas tanpa batas. Inilah yang oleh Boudrillaard (1983) disebut masyarakat simulasi, suatu situasi di mana identitas seseorang tidak lagi ditentukan oleh dan dari dalam dirinya sendiri. Identitas kini tidak lagi ditentukan oleh berbagai atribut politik, genetik, dan konstruksi kultural, tetapi lebih ditentukan oleh konstruksi silang-sengkarut tanda, citra dan kode yang membentuk cermin bagaimana seorang individu memahami diri mereka dan hubungannya dengan orang lain. Realitas-realitas simulasi menjadi ruang kehidupan baru dimana manusia menemukan dan mengaktualisasikan eksistensi dirinya. Dalam konteks ini nasionalisme, sebagai identitas menjadi terabaikan, bahkan dianggap menjadi sesuatu yang tidak penting.
Dalam konsep netizenship, kewargaan tidak lagi ditentukan oleh identitas politik kenegaraan, tetapi oleh kesamaan hobi, selera, gaya hidup, kecenderungan ideologis dan pemikiran. Hal ini bisa dilihat dari pengelompokan komunitas yang berdasamaarkan kesamaan selera, misalnya selera budaya K-Pop yang membangun komunitas pencinta K-Pop, komunitas pecinta sepak bola, komunitas pecinta kuliner dan sebagainya. Mereka ini berkumpul di dunia maya tanpa memedulikan asal negara, identitas kultural, sosial dan politik.
Selain berbagai kecenderungan hobi dan gaya hidup, ada juga pengelompokan warga net berdasarkan kesamaan pemikiran dan ideologi, sebagaimana terlihat pada gerakan kaum puritan-fundamentalis Islam. Komunitas ini membentuk jejaring lintas negara berdasarkan kesamaan pandangan ideologi dan pemikiran terhadap Islam. Mereka tidak menganggap penting identitas lain di luar identitas keislaman yang mereka pahami. Bahkan mereka menganggap nasionalisme adakah paham sesat. Selain karena dianggap tidak ada dalilnya dalam Islam, nasionalisme juga dianggap memecah belah umat Islam dengan indentitas politik sekuler.
Fenomena ini terlihat jelas dalam gerakan kaum wahabi dan HTI yang mengisi ruang medsos dunia maya. Misalnya twitter aktivis HTI Felix Siaw pada tahun 2018 yang menyatakan “membela nasionalisme enggak ada dalilnya, enggak ada panduannya. Membela Islam, jelas pahalanya, jelas contoh tauladannya.” Cuitan Felix Siauw di twitter ini menjadi trending topic dan menjadi acuan generasi milenial Islamis dalam bersikap.
Apa yang terjadi menunjukkan bahwa di era digital nasionalisme sebagai identitas politik (negara) menghadapi tekanan dari dua sisi; dari sisi kiri nasionalisme ditekan oleh gerakan liberal anak-anak milenial yang lebih mengikatkan diri pada kesamaan gaya hidup, hobi dan selera sehingga membentuk identitas baru lintas negara. Dari sisi kanan nasionalisme ditekan oleh gerakan puritanisme dan fundamentalisme Islam yang memerlukan identitas dan paham keislaman tunggal lintas negara dan menolak identitas dan paham nasionalisme.
Dengan munculnya dua tekanan tersebut, apakah berarti nasionalisme akan kehilangan relevansi di era digital? Nasionalisme akan tetap relevan terkait dua hal; pertama terkait dengan persoalan hukum dan administratif, artinya nasionalisme akan tetap televan sebagai identitas legal administratif. Dalam konteks ini nasionalisme terkait dengan status kewarganegaraaan di hadapan hukum. Bagaimanapun status seseorang dalam warga nett tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam warga nettt tidak ada paspor, atau dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum. Dalam posisi dan sebagai fungsi legal-administratf inilah nasionalisme tetap relevan di era digital.
Kedua, dalam posisi dan fungsi perlindungan terhadap warga negara, baik secara hukum, politik maupun ekonomi. Dalam hal ini nasionalisme juga berfungsi sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Jika nasionalisme bisa menciptakan kesejahteraan dan keadilan serta memberikan perlindungan kepada individu warga negara, maka nasionalisme akan tetap relevan. Dengan kata lain, jika nasionalisme mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan manusia (human puspiority) dan penegakan harkat kemanusiaan (human dignity) maka nasionalisme akan tetap menjadi daya tarik yang mengikat kesadaran warga negara (citizen) sekalipun mereka telah masuk menjadi warga nett (netizen) di berbagai komunitas di dunia maya.
Hal ini bisa terlihat dari fenomena negara-negara maju yang berhasil mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan berhasil menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan maka warga negara tersebut tetap bangga terhadap negaranya dan rasa nasionalisme warga semakin meningkat, sekalipun mereka menjadi bagian dari warga nett yang lintas batas negara.
Jika ada anggapan nasionalisme bangsa ini menurun, maka sebenarnya bukan karena pengaruh era digital yang mebuat warga negara Idonesia menjadi bagian dari warga nett. Menurunnya spirit nasionalisme warga bangsa Indonesia lebih dikarenakan negara belum menciptakan keadilan, kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada warganya sebagaimana yang diimaginasikan oleh para pendiri bangsa. Akibatnya mereka mencari kesejahteraan dan perlindungan di tempat lain. Dan pada ujungnya mereka tidak memiliki kebanggaan terhadap negaranya. Untuk mencari kebahagiaan dan kebanggan mereka membentuk identitas baru dengan cara menjadi warga nett dengan mengabaikan statusnya sebagai warga negara.
Agar nasionalisme Indonesia tetap relevan di era digital, maka nasionalisme harus diwujudan dalam bentuk perlindungan terhadap harkat kemanusiaan dan penciptaan rasa keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh warga bangsa. Jika hal ini bisa terwujud, maka warga bangsa Indonesia akan bangga dan setia pada negaranya. Dengan demikian mereka memiliki alasan kuat untuk membela dan mencintai negara.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support