by gardanews
May 21st 2020.

By: Asnawi Ridwan.

Sudah cukup lama kerumitan ini menghinggapi hampir semua kiai, ulama', terlebih para aktivis Bahtsul Masail. Yakni tentang berhakkah para kiai, guru ngaji, Khotib dan imam, dan muadzin untuk mendapatkan alokasi zakat fitrah dan zakat mal atas nama Sabilillah?

Ruwet benar benar ruwet. Rumit benar benar rumit. 

Soal ini sudah dibahas di perbagai forum Bahtsul Masail berpuluh puluh kali. Mulai BM tingkat MWC sampai PBNU. Di lingkungan pesantren juga sudah dibahas mulai tingkat muskub bagi santri ibtidaiyah, hingga forum Bahtsul Masail antar pesantren se jawa-Madura-Bali. 

Saya ikut pembahasan ini juga sudah berkali kali. Sampai lupa bilangan persisnya. 

Semua hasil kesimpulannya tetap sama. Yakni kiai, ulama, guru ngaji, dst tidak berhak menerima zakat terutama sektor zakat fitrah. Sedangkan zakat mal, menurut pandangan ulama madzhab Malikiyah, para pejuang agama tersebut berhak menerima zakat.

Perincian antar madzhab inipun munculnya dalam forum belakangan ini saja. 

Di setiap forum forum BM tersebut, pasti banyak yg mempertanyakan tentang berbagai keterangan yang tertera di dalam berbagai kitab tafsir yang jelas menyatakan bahwa para ulama tergolong Sabilillah.

Jawabannya pun tetap sama. Yakni referensi dari kitab kitab tafsir tersebut tidak bisa dijadikan sebagai acuan. Sebab belum terlacak dari mana sumbernya. Terlebih Syekh Ba Fadhol mengatakan: Saya melacak seluruh kitab imam Qoffal, ternyata tidak ada satu keteranganpun yg senada dengan keterangan yg mengatasnamakan imam Qoffal dari klaim kitab kitab tafsir tersebut.

 Bahkan imam Ramli dengan tegas mengatakan: Keterangan keterangan yg tercantum dalam kitab kitab tafsir itu jelas jelas menyimpang dari ijma'.

Selesai, diketok, keputusan dianggap sudah utuh. Alfaatihah....

Namun tadi malam saya merasakan keberkahan luar biasa. Tak disangka, tak dinyana. Forumnya pun sederhana. Hanya diskusi melalui via WA. Yakni group WA. Kali ini WA group FBMPP ( Forum Bahtsul Masail ) antar pesantren untuk 3 propinsi. Yakni Jakarta, Jabar, dan Banten. 

Dari diskusi yang memakan waktu sekitar 4 hingga 5 jam tersebut, akhirnya terpecahkan. Bahwa para Kiai, Ulama, guru ngaji, imam dan khatib, dan muadzin juga berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal. Dengan syarat para beliau bukan dari unsur PNS.

Ulama yang menyampaikan hal tersebut berasal dari kalangan madzhab Malikiyah. 

Meskipun bukan dari sang Mujtahid Mutlaq, tapi pendapat ulama ini sangat layak untuk dijadikan sandaran. Insyaallah. 

Rumusannya ada di link di bawah ini :

https://gardanews.websites.co.in/update/hasil-bahsul-masail-tentang-guru-ngaji-ulama-kiai-terdampak-covid/414608 

Search Website

Search

Explore

Tags

Subscribe

Newsletter

WhatsApp

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support