Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
HASIL MUSYAWARAH FBMPP (FORUM BAHTSUL MASAIL PONDOK PESANTREN) DKI – JAWA BARAT – BANTEN
Tentang:
MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA KYAI, ULAMA, USTADZ DAN TOKOH MASYARAKAT YANG KAYA/BERKECUKUPANDALAM PERSPEKTIF FIQH
1. Menurut mazhab Syafi'i, tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada Ulama, kiai, Ustadz dan tokoh sejenis yang kaya
(berkecukupan), sebab mereka bukan termasuk ashnaf zakat yg ada delapan.
2. Menurut mazhab Maliki, zakat mal boleh diberikan kepada ulama, kiai, ustadz dan tokoh-tokoh yg berkontribusi memberi manfaat kepada orang lain, dengan catatan mereka tidak mendapatkan gaji dari kas negara, meskipun mereka kaya.
3. Ulama mazhab Maliki berbeda pendapat mengenai alokasi zakat fitrah kepada ulama, kiai dan lain-lain yg kaya dan tidak
mendapat gaji dari kas negara.
✓ Menurut pendapat mayoritas, tidak diperbolehkan, sebab alokasi
zakat fitrah hanya kepada orang faqir.
✓ Menurut pendapat Ibnul Hajib diperbolehkan, sebab alokasi zakat
fitrah tidak terkhusus kepada orang faqir sebagaimana zakat mal.
*PERUMUS:
1. Kyai Asnawi Ridwan
2. Kyai Ahmad Yazid Fattah
3. Ustadz Mubasyarum Bih
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support